Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
MAJELISILMU.COM – Bagi seorang santri dan pelajar muslim yang pernah merasakan mondok di Pondok Pesantren, rasanya tak ada yang mengenal Kitab Fikih Dasar ini. Nama kitabnya, “Mabadiul Fiqhiyah” dengan Mushannif (pengarang) Syaikh Umar Abdul Jabbar.
Siapa itu Syaikh Umar Abdul Jabbar? Dalam sejarah pendidikan Islam, syaikh Umar Yahya Abdul Jabbar merupakan perintis pertama yang membuka pendidikan khusus bagi perempuan di kota suci Mekkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
Sesuai namanya, kitab Mabadiul Fiqhiyah ini sebenarnya diperuntukkan bagi santri pemula atau pelajar muslim di tingkat dasar, lebih tepatnya usia Madrasah Ibtidaiyah atau Sekolah Dasar. Supaya memudahkan dipelajari, kitab kecil ini dicetak dalam 4 Djuz dengan format penulisan tanya jawab, khususnya pada Djuz pertama dan kedua. Pada DJuz ketiga dan keempat, formatnya sudah agak berbeda, menyesuaikan tema penjelasan.
Pada Djuz pertama, menguraikan dalam bentuk tanya jawab tentang Rukun Islam, sholat, dan tata cara berwudhu, dibahas bacaan lengkap pada setiap rukun sholat, sementara pada Djuz dua, mempertajam pembahasan terkait Macam-macam hukum Islam, Bersuci dan membersihkan najis, tayammum, Sholat jumat, jenazah, zakat dan puasa.
Kitab fikih dasar yang merujuk kepada Madzhab syafi’i ini patut menjadi referensi bagi santri pemula. Kitab “Mabadiul Fiqhiyah” ini sukup menjadi pijakan, dalam menjalani dan menerapkan hukum fikih dalam kehidupan sehari-hari, khususnya terkait ibadah wajib (mahdhah) sesuai dengan syariat Islam. Dan yang terpenting dengan adanya Kitab “Mabadiul Fiqhiyah” ini, berarti membekali pelajar muslim atau santri pemula, dengan ilmu fikih bersanad, jelas sumbernya, dan jelas pula kapabilitas pengarangnya.
Semoga catatan singkat ini bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih Dasar/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Pangkep, Sulsel.












