Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

Related Post: Majelis Ilmu Kitab Qawaidul Fiqhiyah dan Ushul Fiqh

MAJELISILMU.COM – Benarkah Kitab “Al-Mustashfa” adalah kitab ushul fikih yang ditulis oleh Imam al-Ghazali? Ya, benar! Siapa yang tak kenal “Hujjatul Islam” yang bernama lengkap Abû Hâmid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Thûsî al-Syâfi’î ini. Kitab “Al-Mustasfha” adalah satu karya fenomenalnya dalam Bidang Ushul Fikih.

Kitab Al-Mustashfa ini merupakan buku pegangan bagi siapa saja yang bercita-cita menjadi faqih (ahli fikih) atau ushuli (ahli ushul fikih) dan hendak menempuh jalan ijtihad. Membaca kitab ini, kita dilimpahi aneka ayat Al-Qur`an serta hadits Nabi SAW, juga disuguhi warna-warni pendapat ulama dan pandangan lintas madzhab.

Imam al-Ghazali lahir di Thûs pada tahun 450 H dan wafat di kota yang sama pada tahun 505 H, pada kisaran usia 52-55 tahun. (As Subki, Thabaqat Asy Syafi’iyah: 6/191). Ayah Imam al-Ghazali adalah seorang pemintal bulu kambing, yang dalam istilah Mu’jamu al-Arab disebut Ghazala. Ahli pintal dikenal dengan istilah “Ghazâl”. Jadi, nisbat al-Ghazâlî seolah menunjuk pada keahlian sang ayah sebagai juru pintal.

Ibnu Imad dalam kitabnya “Syadzarâtu al-Dzahab fi Akhbâri Man Dzahab”, Djuz 6 hal.19 menghubungkan nisbah al-Ghazâlî dengan desa tempat al-Ghazali, yaitu Ghazâlah, bandar dari kota Thûs di wilayah Khurasân, Persia (Iran).

Al-Ghazali pernah berguru kepada sufi besar di masanya, yaitu Ahmad bin Muhammad al-Razikânî, juga belajar pada Syeikh Yusuf Al-Nasaj. Di Kota al-Jurjân, berguru kepada Abu Nashr al-Ismâ’ily. Beberapa kitab hadits yang sempat dipelajarinya adalah: Kitab Shahih Bukhâri, dipelajari dari Abû Sahl Muhammad ibn Abd allâh al-Hafsh dan Abû al-Fatyân Umar al-Ruasâi. Khusus dari ulama’ terakhir, ia juga mempelajari Kitab Shahih Muslim

Kitab Hadits Sunan Abu Dawud dipelajarinya dari al-Hâkim Abû Fath al-Hâkimî, Maulid Nabi dari Abû Abdillah Muhammad ibn Muhammad al-Khawwâni. Di usia 20 tahun, Al-Ghazali masuk Universitas Nidzhâmiyah, dan berguru kepada Abu al-Ma’âlî al-Juwaini (Imam Haramain) sampai beliau wafat kurang lebih tahun 478 H (1084 H). Di al-Nidzhâmiyah inilah, Al-Ghazali diangkat sebagai guru besar, yaitu pada tahun 1090 M/482 H, selama 6 tahun.

Pada Tahun 488 H, Imam Al-Ghazali kembali ke al-Thûs, lalu mendirikan khanaqah (tempat tajrîbah/latihan bagi para sufi yang ingin mempelajari dzikir dan olah batin). Perjalanan spiritualnya ini terangkum dalam kitabnya, “al-Munqîdz min al-Dlalâl”. (Al-Ghazali, Al-Munqidz Min al-Dhalal, Kairo: Dar al-Nasr Li Taba’ah 1968, 75).

Al-Isnawi dalam kitab Thabaqat-nya sebagaimana dikutip oleh Ibnu Imad menggambarkan sosok al-Ghazali sebagai berikut:

 

الغزّالي إمام باسمه تنشرح الصدور، وتحيا النفوس، وبرسمه تفتخر

المحابر وتهتزّ الطّروس، وبسماعه تخشع الأصوات وتخضع الرؤوس

ولد بطوس، سنة خمسين وأربعمائة، وكان والده يغزل الصّوف ويبيعه في حانوته

 

Artinya:

“Al-Ghazzali adalah seorang imam yang dengan namanya dada menjadi lapang, jiwa menjadi hidup, tinta-tinta menjadi berbangga ketika menulis namanya, kertas-kertas terguncang mendengar namanya, suara-suara akan jadi khusyuk dan kepala-kepala akan tertunduk. Beliau dilahirkan di Thus tahun 450 H. Ayahnya menenun bulu dan menjualnya di tokonya.”  (Ibnu Imad, Syadzarâtu al-Dzahab fi Akhbâri Man Dzahab, Beirut: Dâr al-Kutub al-Islamiyah, tt.: Juz 6 halaman 19)

Al-Ghazali memiliki banyak karya tulis. Karya masterpiece-nya dan terkenal di Indonesia adalah kitab Ihyâ Ulûm al-Dîn. Selain itu, ada Kitab Bidâyat al-Hidâyah, Minhâj al-‘Abidîn, al-Munqîdz min al-Dlalâl dan al-Wasîth dan al-Wajîz. Dalam Bidang Ushul al-fiqh, al-Ghazali menulis Kitab al-Mustashfa, al-Mankhul, al-Ma’lul fi ikhtilifayah, Tahdzîb al-Ushûl, dan Shifâu al-Ghalil.

Kandungan Kitab “Al-Mustashfa” Imam Al-Ghazali

Bagaimana memahami pemikiran Maqâshid dari al-Ghazali, maka kitab rujukan yang paling disarankan adalah kitab al-Mustashfa, sebuah Kitab Ushul Fikih yang disusun kurang lebih 900 halaman. Isi kitab ini menunjukkan kapasitas Imam al-Ghazali sebagai Ahli dalam bidang ushul al-fiqh.

Kandungan Kitab al-Mustashfa Imam al-Ghazali menjadi bukti kualitas dan kapabilitasnya dalam Bidang Fiqih. Di bagian akhir kitabnya ini, Imam al-Ghazâli menyebutkan bahwa “Al-Mustashfa selesai ditulis pada tahun 503 H. Beliau memulai proyek risetnya ini kurang lebih pada tahun 499 H saat mendapat permintaan dari para mahasiswanya di Universitas Nidhâm al-Mulk agar menulis sebuah kitab pegangan (semacam diktat) tentang metode penggalian hukum Islam.

Jika menilik dari tahun akhir penulisan, maka kurang lebihnya al-Mustashfa adalah kitab akhir dari karya beliau. Kitabnya ditulis dalam kondisi alam pemikiran yang sudah benar-benar matang (Louay Safi, The Foundation of Knowledge; A Comaparative Study in Islamic and Western Methods of Inquiry, Selangor: IIUM dan IIIT, 1996, hal: 8-9).

Melihat dari judul kitabnya “al-Mustashfa” yang berarti upaya menuju kondisi shafiyun (bersih), maka seolah kitab ini menggambarkan akhir perjalanan hidup beliau yang sempat menyatakan diri keluar dari Universitas Nidhâm al-Mulk untuk berkonsentrasi pada dunia ketasawufan. Dan apabila melihat bahwa kitab ini disandarkan pada satu disiplin ilmu ushûl al-fiqh, maka seolah kitab ini beliau hadirkan sebagai wujud metode menempuh jalan pemurnian hati melalui pola penggalian hukum fiqih.

Imam Al-Ghazali menyampaikan bahwa maqâshid syarîah pada dasarnya adalah upaya mencapai kesejahteraan (sabîli al-ibtida’), yang dimaksudkannya sebagai kesejahteraan olehnya adalah tidak jauh amat dari nama salah satu judul kitabnya yaitu upaya mendapatkan kebahagiaan di dunia dan kebahagiaan di akhirat (sa’âdah fi al-dunya wa sa’âdah fi al-âkhirat). Hal ini tertuang sebagaimana isi dari kitab Kimiyâu al-Sa’âdah li al-Ghazâli.

Karena Kitab al-Mustashfa ini, al-Juwaini menjuluki Imam al-Ghazali sebagai al-bahru maghrûq (samudera yang menenggelamkan), sulit untuk mencari titik lemah atau kesalahan dalam penjelasannya. Imam al-Ghazâli menata isi Kitab al-Mustashfa dengan istilah “quthub”, merujuk kepada sesuatu pembahasan yang memuat substansi yang dituju (والأقطاب هي المشتملة على لباب المقصود).

Terdapat 4 quthub dalam Kitab al-Mustashfa. Pengorganisasian isi Kitab dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa semua materi yang dikaji dalam tiap-tiap quthub-nya adalah berhubungan erat antara satu sama lain membentuk suatu kesatuan bahasan dalam satu ide sentral yang menjadi topik utama kajiannya. Hal ini seakan dimaksudkan secara serius untuk menjawab pertanyaan dasar ushul fiqih: 1) Apakah hukum syar’i itu? 2) Di mana hukum syar’i itu ditemukan atau apa sumber hukum syar’i itu? 3) Bagaimana cara (metode) menemukan hukum dari sumber hukum syar’i?, dan 4) Siapa yang berwenang melakukan penemuan hukum syar’i dari sumber-sumber hukum tersebut?

Keempat pertanyaan inilah yang menyebabkan bahasan al-Mustashfa dibagi menjadi 4 quthub. Seolah Kitab al-Mustashfa memang hadir tidak lepas dari setting sosial al-Ghazâli sendiri yang sangat panjang dan bahkan sempat menggambarkan dunia eskatisme yang pernah dialaminya.

Pada bagian awal muqaddimah kitab, al-Ghazâli membaginya menjadi tiga sub-pembahasan. Di sub pertama, ia menjelaskan latar belakang dan motif mengapa ia menulis kitab ini (hal. 8-10). Sub kedua, ia membahas mengenai apa itu usul fiqih, kedudukannya dalam struktur ilmu-ilmu keislaman, sistematika dan ruang lingkup kajian ushul fiqh (hal. 11-18).

Pada bagian sub ketiga, al-Ghazâli membahas mengenai logika Yunani. Di bagian sub ketiga ini, beliau menjelaskan banyak hal tentang logika dengan sangat menarik hingga mencapai kurang lebih 40 halaman tersendiri (hal. 19-68).

Quthub pertama al-Mustashfa membahas tentang hukum syar’i. Di bagian ini, ia membagi kajian menjadi empat pokok bahasan utama. Pokok bahasan pertama, membahas mengenai hakikat hukum itu sendiri sebagai khithab syar’î (sapaan Ilahi) yang ditujukan kepada perbuatan subjek hukum (mukallaf). Tanpa adanya khithab syar’i, maka tidak ada hukum (hal. 68-80).

Pada pokok bahasan pertama, al-Ghazâli membahas mengenai pembagian hukum. Pembahasan ini diawali dengan sebuah diskusi pendahuluan mengenai hukum wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Pembahasan dilanjutkan dengan membahas 15 masalah yang keseluruhannya membicarakan mengenai korelasi dari kelima hukum dengan lafadh amar (perintah) dan nahî (larangan) (hal. 80-100).

Pada pokok bahasan ketiga, ia membahas mengenai ‘anâshir al-ahkâm yang di dalam istilah al-Ghazâli disebut arkân al-hukm yang memuat materi hukum itu sendiri. Menurut al-Ghazâli, hukum itu memiliki beberapa rukun, antara lain adalah adanya al-hâkim (pembuat hukum), subjek hukum (al-mahkûm ‘alaih) dan objek hukum (al-mahkûm fîh). Pembahasan arkânu al-hukm ini dibahas sampai 11 lembar (hal. 100-111).

Berikutnya, di pokok bahasan keempat, al-Ghazâli mengajukan sebuah diskusi tentang dialektika sebab-sebab hukum dan hubungan hukum dengan sebab-sebab tersebut. Imam al-Ghazâli mengistilahkannya dengan sebutan hukum wadl’i (hal. 111-118).

Pembahasan dari Kitab al-Mustashfa ini menarik untuk dicermati dengan luasnya cakupannya dan dapat dipakai untuk menggali maqâshid al-Ghazâli. Hal ini penting mengingat banyak yang menggunakan karya Imam Al-Ghazali sebagai referensi kurikulum yang diajarkan di Madrasah dan Perguruan Tinggi, diseluruh dunia.

Demikian, semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)

(* Muhammad Farid Wajdi, Pembelajar Fikih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini