Oleh: Muhammad Farid Wajdi dan Musafir Pabbabari *)
Studi Pascasarjana Program Dirasah Islamiyah Konsentrasi Sejarah Peradaban Islam (SPI) UIN Alauddin Makassar
E-mail: mfarid.wajdi@immimpangkep.ponpes.id / musafir.pabbabari@uin-alauddin.ac.id
ABSTRAK
Historiografi Islam merupakan salah satu tradisi intelektual paling kaya dalam peradaban manusia, yang berkembang seiring dengan kebutuhan sosioreligius umat untuk mendokumentasikan tradisi kenabian dan ekspansi peradaban. Namun, dalam perkembangannya, penulisan sejarah Islam sering kali dihadapkan pada ketegangan epistemologis antara fakta objektif (historical facts) dan interpretasi subjektif (historian’s interpretation). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam struktur epistemologis historiografi Islam, menganalisis bagaimana para sejarawan Muslim klasik hingga kontemporer mengartikulasikan batasan antara teks empiris dan ruang penafsiran, serta mengevaluasi validitas metodologis yang digunakan. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research) dan pendekatan kritis-epistemologis, makalah ini membedah pergeseran metodologis dari tradisi riwayah yang berbasis transmisi lisan dan kritik sanad (sebagaimana dipelopori oleh ahli hadits) menuju tradisi dirayah yang menekankan analisis rasional, hukum kausalitas, dan sosiologi sejarah yang diinisiasi oleh Ibnu Khaldun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fakta dalam historiografi Islam awal sangat terikat pada otoritas transmisi (sanad), namun ruang interpretasi mulai terbuka lebar ketika sejarah digunakan sebagai instrumen legitimasi politik dan teologis pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Ibnu Khaldun kemudian merevolusi ketegangan ini dengan memperkenalkan konsep ‘umran dan ‘ashabiyah sebagai alat verifikasi rasional terhadap fakta sejarah. Makalah ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi sejarah Islam yang objektif memerlukan integrasi yang seimbang antara ketajaman kritik sumber teks (sains hadis) dan kedalaman analisis kontekstual-struktural (sains sosial).
Kata Kunci: Epistemologi, Historiografi Islam, Fakta Sejarah, Interpretasi, Riwayah, Dirayah.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah bukanlah sekadar rekaman masa lalu yang pasif dan beku, melainkan sebuah proses rekonstruksi dinamis yang melibatkan dialog terus-menerus antara sejarawan dan data yang ditinggalkan oleh masa lampau. Di dalam ruang lingkup studi sejarah, dimensi yang paling krusial sekaligus problematis adalah epistemologi—sebuah cabang filsafat yang mempertanyakan bagaimana pengetahuan sejarah diperoleh, apa saja kriteria validitasnya, dan sejauh mana kebenaran masa lalu dapat dihadirkan kembali secara objektif.
Ketegangan epistemologis ini berpusat pada dialektika antara fakta (fact) dan interpretasi (interpretation). Fakta sejarah tidak pernah berbicara sendiri; ia membutuhkan suara sejarawan untuk mengaturnya, memberi makna, dan menempatkannya dalam sebuah narasi yang logis. Namun, di saat sejarawan mulai memberikan suara tersebut, subjektivitas, latar belakang budaya, kepentingan politik, dan bias teologis tak pelak ikut menyusup ke dalam jalinan narasi yang dibangun.
Dalam konteks peradaban Islam, perdebatan mengenai batas antara fakta dan interpretasi memiliki akar sejarah yang sangat tua, kompleks, dan unik. Islam adalah agama yang sejak awal pertumbuhannya sangat sadar akan sejarah (history-conscious). Validitas ajaran Islam teologis maupun hukum (fikih) sangat bergantung pada keotentikan peristiwa masa lalu, khususnya perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW yang dirangkum dalam korpus hadis.
Kebutuhan sosioreligius untuk memisahkan antara informasi yang sahih (fakta) dan yang palsu (fabricated/hoax) melahirkan sebuah metodologi kritik sumber yang sangat ketat dan belum pernah ada tandingannya dalam peradaban kontemporer saat itu, yakni ilmu rijal al-hadits dan kritik sanad. Tradisi ini menempatkan ingatan manusia, integritas moral narator, dan kontinuitas transmisi sebagai pilar utama penentuan fakta sejarah.
Namun, ketika Islam berkembang dari sebuah komunitas keagamaan kecil di Madinah menjadi sebuah imperium global yang membentang dari Spanyol hingga perbatasan China, karakter penulisan sejarahnya turut mengalami metamorfosis yang drastis. Penulisan sejarah tidak lagi melulu tentang pengumpulan sabda Nabi, melainkan mencakup kronik penaklukan (maghazi dan futuhat), biografi para khalifah (tarajum), hingga sejarah universal umat manusia. Pada titik inilah, ruang interpretasi mulai terbuka lebar dan menjadi medan pertempuran intelektual serta politik yang sengit.
Konflik internal umat Islam pasca-wafatnya Usman bin Affan (Fitnah Al-Kubra), Perang Siffin, dan berdirinya dinasti-dinasti politik seperti Umayyah dan Abbasiyah secara fundamental telah mendistorsi objektivitas penulisan sejarah. Sejarah sering kali direduksi menjadi alat legitimasi kekuasaan atau tameng teologis bagi kelompok-kelompok yang bertikai—seperti Syi’ah, Sunni, dan Khawarij. Fakta yang sama bisa diinterpretasikan secara bertolak belakang, tergantung pada tinta sejarawan yang berpihak pada faksi mana.
Secara metodologis, historiografi Islam awal didominasi oleh pendekatan riwayah, sebuah metode yang mengutamakan pengumpulan variasi teks naratif tanpa melakukan analisis kritis yang mendalam terhadap isi teks (matn) atau hukum kausalitas di balik peristiwa tersebut.
Sejarawan besar seperti Muhammad bin Jarir at-Tabari (w. 310 H/923 M) dalam karya monumentalnya, Tarikh al-Rusul wa al-Muluk, mengadopsi pendekatan ini dengan menyajikan berbagai versi laporan mengenai satu peristiwa sejarah secara berdampingan, lalu menyerahkan penilaian akhir kepada pembaca. Meskipun pendekatan ini sangat berjasa dalam menyelamatkan dokumen-dokumen mentah sejarah, ia menyisakan celah epistemologis yang besar: ketiadaan sintesis dan eksplanasi kritis yang membuat sejarah terfragmentasi menjadi kumpulan anekdot moral atau politik.
Kelemahan epistemologis dari tradisi riwayah ini memicu lahirnya arus baru yang berbasis pada dirayah—analisis rasional dan kontekstual. Puncak dari revolusi epistemologis ini terjadi pada abad ke-14 Masehi melalui pemikiran brilian Ibnu Khaldun (w. 808 H/1406 M). Dalam kitab Muqaddimah-nya yang fenomenal, Ibnu Khaldun mengkritik keras para sejarawan pendahulunya yang terjebak dalam taklid, keberpihakan buta, dan kegagalan memahami hukum alamiah masyarakat (tabi’at al-‘umran).
Ibnu Khaldun menegaskan bahwa validitas sebuah laporan sejarah tidak cukup hanya diuji melalui keandalan para perawinya (sanad), melainkan harus diuji secara rasional menggunakan hukum kausalitas sosiologis: Apakah peristiwa tersebut secara logis mungkin terjadi dalam struktur sosial masyarakat saat itu? Dengan ini, Ibnu Khaldun berhasil menjembatani jurang antara fakta mentah dan interpretasi spekulatif, dengan meletakkan interpretasi di atas fondasi hukum-hukum sosial yang objektif.
Meskipun Ibnu Khaldun telah meletakkan dasar bagi sosiologi sejarah dan filsafat sejarah, ketegangan antara fakta dan interpretasi tidak serta merta lenyap dalam historiografi Islam kontemporer. Di era modern, tantangan epistemologis ini semakin kompleks dengan masuknya metodologi Barat sekuler, pendekatan posmodernisme yang mendekonstruksi segala bentuk narasi besar (grand narrative), serta proyek islamisasi ilmu pengetahuan yang berusaha merebut kembali epistemologi Islam dari hegemoni pemikiran Eurosentris. Historiografi Islam kontemporer sering kali terjebak di antara dua kutub ekstrem: apologi romantis yang mengidealisasikan masa lalu Islam tanpa kritik, atau dekonstruksi radikal yang skeptis berlebihan terhadap validitas sumber-sumber klasik Islam.
Oleh karena itu, penataan ulang dan pengkajian kritis terhadap epistemologi penulisan sejarah Islam menjadi sebuah keniscayaan akademik yang sangat mendesak. Mengkaji historiografi Islam bukan sekadar urusan romantisisme masa lalu atau menghafal tahun-tahun kejayaan, melainkan sebuah ikhtiar filosofis untuk memahami bagaimana identitas umat ini dibentuk melalui teks, dan bagaimana teks tersebut diproduksi di antara tegangan fakta yang rigid dan ruang interpretasi yang cair. Kajian ini penting untuk mengembalikan marwah sejarah Islam sebagai disiplin ilmu yang ilmiah, kritis, dan objektif, sekaligus membebaskannya dari belenggu politisasi dan mitologisasi.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ilmiah ini adalah sebagai berikut:
- Bagaimana karakteristik dan dinamika hubungan antara fakta sejarah (riwayah) dan interpretasi (dirayah) dalam perkembangan historiografi Islam klasik hingga kontemporer?
- Bagaimana implikasi bias teologis, afiliasi politik, dan latar belakang sosio-kultural sejarawan Muslim terhadap objektivitas fakta sejarah yang ditulis?
- Bagaimana kontribusi epistemologis Ibnu Khaldun dalam mengatasi problematik metodologis antara fakta dan interpretasi, serta bagaimana relevansinya terhadap rekonstruksi penulisan sejarah Islam di era modern?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penulisan makalah ilmiah ini adalah:
- Untuk menganalisis secara mendalam karakteristik serta pergeseran epistemologis dari pendekatan berbasis fakta tekstual (riwayah) menuju pendekatan berbasis interpretasi rasional (dirayah) dalam tradisi penulisan sejarah Islam.
- Untuk mengidentifikasi dan mengurai pengaruh serta implikasi nyata dari bias teologis, kepentingan politik penguasa, dan setting sosial sejarawan terhadap proses konstruksi fakta dan subjektivitas interpretasi dalam historiografi Islam.
- Untuk mengevaluasi signifikansi kontribusi pemikiran filosofis Ibnu Khaldun mengenai hukum masyarakat (‘umran) sebagai alat verifikasi ilmiah, sekaligus merumuskan model epistemologi yang relevan untuk penulisan sejarah Islam kontemporer.
D. Manfaat Penulisan
Penulisan makalah ilmiah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan, baik dari segi teoretis maupun praktis, di antaranya:
a. Manfaat Teoretis
Secara teoretis, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah filsafat sejarah dan metodologi penelitian sejarah, khususnya dalam bidang historiografi Islam. Makalah ini menawarkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai struktur epistemologis Islam yang unik, yang menggabungkan dimensi transendental (wahyu/hadis) dengan dimensi empiris-rasional (sains sosial). Selain itu, karya ini dapat menjadi referensi teoretis bagi akademisi yang tertarik pada kajian komparatif antara metodologi sejarah Islam klasik dan metodologi sejarah Barat modern/posmodern.
b. Manfaat Praktis
1. Bagi Sejarawan dan Peneliti Sejarah Islam
Makalah/Artikel ini dapat berfungsi sebagai panduan reflektif dan metodologis agar para peneliti lebih berhati-hati dalam memperlakukan sumber-sumber primer sejarah Islam, serta mampu melakukan distingsi yang tegas antara fakta obyektif di lapangan dan bias interpretasi yang disisipkan oleh sejarawan masa lalu.
2. Bagi Dosen dan Mahasiswa Program Studi Sejarah/Peradaban Islam
Menjadi bahan ajar atau literatur penunjang yang mendalam untuk mata kuliah Historiografi Islam, Filsafat Sejarah, dan Metodologi Penelitian Sejarah, sehingga proses pembelajaran tidak hanya bersifat deskriptif-kronologis melainkan analitis-filosofis.
3. Bagi Umat Islam secara Umum
Membantu menumbuhkan sikap “melek sejarah” (historical literacy) yang kritis di kalangan masyarakat umum. Dengan memahami epistemologi sejarah, umat tidak akan mudah terjebak dalam romantisasi masa lalu yang utopis maupun provokasi narasi sejarah palsu yang sering digunakan untuk kepentingan politik identitas di era digital.
II. METODE PENELITIAN
Untuk menghasilkan analisis yang valid, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research). Menurut Mestika Zed, studi kepustakaan adalah serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengolah bahan penelitian secara kritis tanpa memerlukan riset lapangan (field research).
Pendekatan yang digunakan dalam membedah objek formal penelitian ini adalah pendekatan epistemologis-kritis dan pendekatan historis-filosofis. Pendekatan epistemologis digunakan untuk memeriksa struktur penalaran, metode penemuan kebenaran, dan validitas sumber data yang digunakan dalam historiografi Islam. Sementara itu, pendekatan historis-filosofis diterapkan untuk melacak perkembangan pemikiran sejarawan Muslim dari satu abad ke abad berikutnya serta memahami latar belakang pemikiran filosofis di balik karya mereka.
A. Desain Penelitian dan Pendekatan Filsafat Keilmuan
Penelitian mengenai struktur epistemologis dalam historiografi Islam ini didesain sebagai penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan fokus utama pada kajian teks dan pemikiran (conceptual and textual research). Mengingat objek material penelitian ini adalah gagasan, metode, dan dinamika penulisan sejarah masa lalu, maka penelitian ini tidak melibatkan intervensi empiris lapangan (fieldwork), melainkan bersandar sepenuhnya pada kekuatan penelusuran dokumen literer atau yang secara metodologis dikenal sebagai studi kepustakaan (library research). Penelitian kualitatif ini dipilih karena relevan untuk membedah aspek-aspek makna, pergeseran paradigma, interpretasi filosofis, serta asumsi-asumsi epistemologis yang melatari lahirnya sebuah karya sejarah Islam klasik maupun kontemporer.
Untuk membedah persoalan dialektika antara fakta dan interpretasi dalam historiografi Islam, penelitian ini menerapkan tiga pendekatan utama yang saling terintegrasi:
1. Pendekatan Epistemologis-Kritis
Pendekatan ini memfokuskan perhatian pada struktur penalaran (mode of thought) para sejarawan Muslim dalam memproduksi pengetahuan sejarah. Melalui pendekatan ini, peneliti tidak sekadar melihat “apa” peristiwa sejarah yang ditulis, melainkan “bagaimana” sejarawan tersebut mengetahui peristiwa itu, apa ukuran validitas (kebenaran) yang mereka gunakan, bagaimana batas-batas subjektivitas dikelola, serta bagaimana rasionalitas dialokasikan dalam menguji orisinalitas teks dan data. Pendekatan ini membedah pertentangan konseptual antara kebenaran transmisi (transmission-based truth) dan kebenaran rasional (reason-based truth).
2. Pendekatan Historis-Filosofis
Pendekatan historis digunakan untuk melacak kronologi perkembangan dan metamorfosis metodologi historiografi Islam dari waktu ke waktu—dimulai dari tradisi lisan awal, pembukuan hadis, penulisan kronik dinasti, hingga munculnya filsafat sejarah Ibnu Khaldun.
Sementara itu, pendekatan filosofis digunakan untuk memahami hakikat terdalam dari klaim-klaim sejarah tersebut, menemukan landasan ontologis dari peristiwa sosial yang ditulis, serta menguak motif teologis-teleologis yang kerap mendasari penulisan sejarah peradaban Islam.
3. Pendekatan Hermeneutika Sejarah
Pendekatan ini digunakan untuk melakukan penafsiran teks sejarah dengan kesadaran penuh bahwa setiap teks selalu diproduksi dalam situasi sosio-kultural dan politik tertentu (Sitz im Leben). Hermeneutika membantu peneliti melampaui makna literal teks untuk menangkap intensi tersembunyi dari sejarawan, mengenali bias kelompok (ashabiyah), serta memahami bagaimana sebuah “fakta” dikonstruksi melalui bahasa dan retorika pada zamannya.
B. Sumber Data: Korpus Primer dan Sekunder
Sumber data dalam penelitian ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer terdiri atas karya-karya monumental para sejarawan Muslim klasik yang menjadi tonggak perkembangan historiografi Islam, antara lain Tarikh al-Rusul wa al-Muluk karya Muhammad bin Jarir at-Tabari, Kitab al-‘Ibar wa Diwan al-Mubtada’ wa al-Khabar beserta Muqaddimah-nya karya Ibnu Khaldun, serta Al-Kamil fi al-Tarikh karya Ibnu al-Atsir.
Sumber sekunder mencakup buku-buku, jurnal ilmiah internasional maupun nasional, dan artikel akademis kontemporer yang membahas tentang filsafat sejarah Islam, metodologi historiografi, serta kritik epistemologi sejarah, seperti karya Muhsin Mahdi (Ibn Khaldun’s Philosophy of History), Franz Rosenthal (A History of Muslim Historiography), serta pemikiran Nurcholish Madjid dan Badri Yatim mengenai dinamika peradaban Islam.
Data dalam penelitian kepustakaan ini berwujud data tekstual, baik yang tertulis dalam bahasa Arab klasik sebagai bahasa sumber, maupun terjemahan resmi serta ulasan akademik dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Data tersebut diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama demi menjaga validitas dan otentisitas temuan penelitian:
1. Sumber Data Primer
Sumber primer dalam penelitian ini adalah teks-teks otoritatif yang ditulis langsung oleh para master historiografi Islam klasik, yang mencerminkan fase-fase krusial dalam evolusi metodologi penulisan sejarah Islam. Korpus primer tersebut meliputi:
Tarikh al-Rusul wa al-Muluk (Sejarah Para Rasul dan Raja) karya Muhammad bin Jarir at-Tabari (w. 310 H/923 M). Karya ini dipilih sebagai representasi puncak dari metodologi riwayah dan penulisan sejarah berbasis kronik-transmisif.
Kitab al-‘Ibar wa Diwan al-Mubtada’ wa al-Khabar fi Ayyam al-‘Arab wa al-‘Ajam wa al-Barbar beserta jilid pertamanya yang sangat terkenal, Al-Muqaddimah, karya Aburrahman bin Muhammad bin Khaldun (w. 808 H/1406 M). Teks ini ditempatkan sebagai episentrum analisis karena memuat revolusi metodologis dirayah dan peletakan dasar filsafat sejarah ilmiah.
Al-Kamil fi al-Tarikh karya Ibnu al-Atsir (w. 630 H/1233 M), yang digunakan sebagai pembanding untuk melihat bagaimana metode sintesis sejarah universal bekerja pada fase pertengahan sebelum era Ibnu Khaldun.
2. Sumber Data Sekunder
Sumber sekunder mencakup seluruh literatur pendukung yang menyajikan analisis, kritik, kontekstualisasi, dan interpretasi modern terhadap korpus historiografi Islam klasik tersebut. Di antara referensi sekunder utama yang diacu adalah:
A History of Muslim Historiography karya Franz Rosenthal, sebuah studi ensiklopedis yang sangat rigid mengenai genre dan perkembangan penulisan sejarah dalam peradaban Islam.
Ibn Khaldun’s Philosophy of History karya Muhsin Mahdi, yang membedah akar filosofis Aristotelian dan inovasi ilmiah dalam pemikiran sosiologi-sejarah Ibnu Khaldun.
Historiografi Islam, Dari Klasik hingga Modern karya Badri Yatim, serta berbagai artikel jurnal ilmiah mutakhir yang terindeks dalam Scopus maupun Sinta yang mendiskusikan masalah epistemologi sejarah Islam, objektivitas, dan metodologi kritik hadis yang diadaptasi dalam sains sejarah.
C. Teknik Pengumpulan Data dan Otentikasi Kritik Sumber
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui metode dokumentasi, yaitu dengan menelusuri, membaca, mengklasifikasikan, dan mencatat informasi-informasi penting yang relevan dengan dialektika fakta dan interpretasi dari sumber-sumber kepustakaan tersebut. Peneliti melakukan textual reading secara mendalam (close reading) terhadap bagian-bagian teks yang mendiskusikan metodologi penulisan sejarah.
Setelah data terkumpul, teknik analisis data yang digunakan adalah metode analisis isi (content analysis) yang dipadukan dengan metode komparatif-historis dan metode dekonstruksi hermeneutik. Analisis isi digunakan untuk mengungkap makna filosofis, asumsi epistemologis, dan bias tersembunyi yang ada di dalam teks sejarah.
Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui kerja kepustakaan yang sistematis dan bertahap. Mengingat sifat data yang imanen di dalam teks, teknik pengumpulan data dijalankan melalui metode dokumentasi dengan instrumen berupa lembar pencatatan tematis (thematic note-taking).
Langkah-langkah pengumpulan data dirancang sebagai berikut:
1. Tahap Heuristik Literatur
Melakukan penelusuran katalog digital, database jurnal ilmiah, dan perpustakaan fisik untuk mengumpulkan korpus primer dan sekunder yang relevan dengan kata kunci: “Epistemologi Sejarah Islam”, “Historiografi Islam”, “Riwayah dan Dirayah”, “Historical Objectivity in Islam”, dan “Metodologi Ibnu Khaldun”.
2. Tahap Reading-Mapping (Membaca Terstruktur)
Melakukan pembacaan mendalam (close reading) terhadap sumber-sumber yang telah dikumpulkan. Pada tahap ini, peneliti memetakan teks secara tematis berdasarkan fokus rumusan masalah: bagian teks yang membahas metode pengumpulan fakta, bagian teks yang menunjukkan adanya interpretasi subjektif, serta bagian teks yang merumuskan kritik metodologis.
3. Tahap Klasifikasi Data
Mengelompokkan kutipan data, gagasan, dan argumen ke dalam klaster-klaster konseptual (misalnya: Klaster Teologis, Klaster Politis, Klaster Metodologi Sanad, Klaster Rasionalisme Ibnu Khaldun).
Sebelum data yang terkumpul dianalisis, peneliti melakukan proses otentikasi data yang dalam ilmu sejarah disebut sebagai Kritik Sumber (source criticism), yang terdiri dari dua lapis:
Kritik Eksternal (Otentisitas): Memastikan bahwa teks yang digunakan benar-benar otentik dan ditulis oleh tokoh yang bersangkutan. Hal ini dilakukan dengan membandingkan berbagai edisi cetakan (tahqiq) teks klasik (seperti edisi Dar al-Ma’arif untuk Tarikh at-Tabari dan edisi Dar al-Fikr untuk Muqaddimah) guna menghindari kesalahan transkripsi atau interpolasi teks.
Kritik Internal (Kredibilitas): Menguji apakah informasi yang terkandung di dalam teks tersebut dapat dipercaya secara intelektual, dengan cara melihat konsistensi argumen sang penulis serta membandingkan pernyataan satu tokoh dengan tokoh lainnya yang sezaman (cross-examination).
D. Teknik Analisis Data dan Sintesis Epistemologis
Data yang telah lolos sensor kritik sumber kemudian dibedah secara mendalam menggunakan teknik analisis data kualitatif yang berbasis pada kombinasi beberapa metode analisis teks ilmiah, yaitu:
1. Analisis Isi (Content Analysis) Berbantuan Hermeneutika
Analisis isi digunakan untuk mengidentifikasi karakteristik pesan, struktur argumentasi, dan pola-pola metodologis yang dominan di dalam teks-teks historiografi Islam. Analisis ini tidak sekadar menghitung frekuensi kata, tetapi menganalisis unit makna. Dengan bantuan hermeneutika, peneliti membongkar apa yang tersirat di balik pilihan kata sejarawan klasik saat mendeskripsikan sebuah peristiwa kontroversial (seperti peristiwa Fitnah al-Kubra), sehingga dapat dipisahkan mana yang merupakan fakta mentah dan mana yang sudah dilapisi oleh interpretasi ideologis sejarawan.
2. Metode Komparatif-Historis
Metode ini diaplikasikan untuk membandingkan dua paradigma besar dalam historiografi Islam, yaitu paradigma riwayah (yang mementingkan aspek transmisi) dan paradigma dirayah (yang mementingkan aspek analisis akal). Melalui perbandingan ini, peneliti dapat melihat titik temu, titik tengkar, serta loncatan epistemologis yang terjadi dalam tradisi intelektual Islam, serta bagaimana masing-masing paradigma tersebut menyelesaikan masalah bias dan subjektivitas penulisan.
Metode komparatif digunakan untuk membandingkan validitas metodologis antara era riwayah (Tabari) dan era dirayah (Ibnu Khaldun). Akhirnya, seluruh data disintesiskan secara logis-deduktif untuk menarik kesimpulan yang komprehensif mengenai peta epistemologi historiografi Islam dalam mendamaikan ketegangan antara fakta objektif dan interpretasi subjektif.
3. Teknik Analisis Wacana Kritis (Critical Discourse Analysis)
Teknik ini digunakan secara khusus pada Bab III nantinya untuk menganalisis hubungan antara teks sejarah dengan struktur kekuasaan politik dan teologis. Peneliti menganalisis bagaimana wacana sejarah diproduksi oleh para sejarawan istana pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah, serta sejauh mana hegemoni politik dan ortodoksi keagamaan mempengaruhi cara sejarawan menginterpretasikan sebuah fakta empiris.
4. Sintesis Deduktif-Induktif
Pada tahap akhir analitis, peneliti melakukan penarikan kesimpulan melalui penalaran bolak-balik antara data khusus historiografi (induktif) dan teori-teori filsafat pengetahuan universal (deduktif). Proses ini menghasilkan sebuah konstruksi teoretis yang utuh mengenai model epistemologi penulisan sejarah Islam, yang mampu menjembatani jarak ontologis antara fakta masa lalu yang mutlak dengan interpretasi sejarawan yang nisbi.
E. Alur Pikir Penelitian (Kerangka Metodologis)
Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana data diproses dari awal hingga menghasilkan kesimpulan ilmiah pada bab-bab berikutnya, alur penelitian kepustakaan ini dapat digambarkan melalui skema berikut:
IDENTIFIKASI MASALAH
Tegangan antara Fakta (Riwayah) & Interpretasi (Dirayah) dalam Historiografi Islam
│
▼
HEURISTIK & PENGUMPULAN DATA
• Primer: Tarikh at-Tabari, Muqaddimah Ibnu Khaldun
• Sekunder: F. Rosenthal, Muhsin Mahdi, Jurnal Epistemologi
│
▼
VERIFIKASI DATA (KRITIK SUMBER)
• Kritik Eksternal: Cek Keaslian & Akurasi Teks Klasik
• Kritik Internal: Cek Kredibilitas Isi & Konsistensi Teoretis
│
▼
ANALISIS DATA & INTERPRETASI TEKS
• Hermeneutika Sejarah: Membongkar Bias Teologis/Politis
• Komparatif-Historis: Kontras Metodologis Tabari vs Ibnu Khaldun
• Analisis Wacana Kritis: Relasi Teks Sejarah dengan Kekuasaan
│
▼
SINTESIS EPISTEMOLOGIS
Merumuskan Jalan Tengah Metodologis Antara Fakta dan Interpretasi
│
▼
KESIMPULAN & REKOMENDASI ACUAN MODERN
III. PEMBAHASAN
A. Anatomi Epistemologi Historiografi Islam: Polarisasi Riwayah dan Dirayah
Epistemologi penulisan sejarah dalam peradaban Islam memiliki keunikan struktural yang membedakannya secara diametral dari historiografi Barat sekuler maupun historiografi peradaban Timur lainnya. Keunikan ini berakar pada fakta bahwa penulisan sejarah dalam Islam lahir dari rahim ilmu keagamaan, khususnya ilmu hadis.[1]
Ketika umat Islam awal dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk menjaga otentisitas ajaran Nabi Muhammad SAW dari distorsi dan pemalsuan, para ulama merumuskan suatu metodologi pengujian informasi yang sangat rigid. Struktur penalaran inilah yang kemudian ditransfer ke dalam penulisan sejarah umum, menciptakan sebuah fase awal historiografi yang sangat didominasi oleh pendekatan riwayah (transmisi tekstual-naratif).[2]
Dalam tradisi riwayah, konsep “fakta sejarah” diidentikkan secara mutlak dengan keandalan transmisi lisan maupun tulisan yang menghubungkan saksi mata peristiwa dengan sejarawan kontemporer. Pilar utama dari pendekatan ini adalah sanad (silsilah para narator) dan matn (isi kandungan teks laporan).[3]
Fakta dianggap objektif dan sahih apabila ia ditransmisikan oleh individu-individu yang memenuhi kriteria ‘adalah (integritas moral dan keagamaan yang tinggi) serta dhabth (kekuatan akurasi ingatan).[4] Sejarawan pada era ini bertindak sebagai kolektor dokumen yang pasif; mereka menghimpun seluruh variasi laporan mengenai suatu peristiwa tanpa melakukan intervensi intelektual yang mendalam terhadap isi laporan tersebut.
Representasi puncak dari epistemologi riwayah ini tercermin secara jelas dalam metodologi Muhammad bin Jarir at-Tabari (w. 310 H/923 M). Di dalam karya monumentalnya, Tarikh al-Rusul wa al-Muluk, at-Tabari secara sadar membatasi otoritas kritisnya hanya pada wilayah verifikasi para perawi (criticism of transmitters).[5]
Apabila sebuah laporan telah memenuhi syarat transmisi yang dapat diterima, at-Tabari akan mencantumkannya di dalam kitabnya, bahkan meskipun laporan tersebut kontradiktif dengan laporan lain mengenai peristiwa yang sama. Dalam kata pengantarnya yang sangat terkenal secara epistemologis, at-Tabari menegaskan:
“Pengetahuan tentang Peristiwa-peristiwa masa lalu … tidak dapat diperoleh melalui penalaran rasional (Al-‘Aql) atau Deduksi Pikiran (Al-Istinbath), melainkan hanya melalui transmisi para pembawa berita (al-khabar) … Jika ada Laporan dalam Kitabku ini yang memicu penolakan dari pembacanya karena dianggap mustahil atau tidak logis, maka ketahuilah bahwa hal itu bukan berasal dari diriku, melainkan dari Orang yang menyampaikannya kepadaku, dan Aku hanya menuliskannya sebagaimana ia sampaikan”. [6]
Pernyataan at-Tabari tersebut menyingkap sebuah sikap epistemologis di mana ruang interpretasi rasional sengaja ditutup demi menjaga orisinalitas fakta mentah. Bagi generasi awal sejarawan Muslim, interpretasi rasional dikhawatirkan akan membuka pintu bagi spekulasi subjektif dan distorsi teologis yang dapat merusak kemurnian data sejarah.[7] Namun, penutupan ruang interpretasi ini menyisakan celah metodologis yang krusial. Sejarah menjadi terfragmentasi, atomistik, dan kehilangan dimensi kausalitas (causality). Sejarah dalam bingkai riwayah murni hanya mampu menjawab pertanyaan tentang “apa”, “siapa”, “di mana”, dan “kapan”, namun gagal menjawab pertanyaan fundamental tentang “mengapa” dan “bagaimana” suatu gejala sosial-historis terjadi.[8]
Seiring dengan perkembangan peradaban dan semakin kompleksnya realitas sosial politik khilafah, keterbatasan tradisi riwayah ini memicu lahirnya kesadaran baru yang berbasis pada dirayah (analisis rasional-kontekstual).[9] Tradisi dirayah menegaskan bahwa sebuah fakta sejarah tidak boleh hanya diuji melalui dokumen transmisinya, melainkan harus dibedah menggunakan pisau analisis logika internal teks, keselarasan antar-data, serta hukum alamiah yang berlaku dalam perkembangan masyarakat. Transisi dari riwayah ke dirayah ini menandai pergeseran paradigma historiografi Islam dari yang semula bersifat teologis-deskriptif menjadi sosiologis-filosofis.[10]
B. Dialektika Politis-Teologis dan Konstruksi Subjektivitas dalam Historiografi
Ketika sejarah Islam mulai merekam peristiwa-peristiwa domestik yang melibatkan perebutan kekuasaan, ilusi tentang “fakta objektif yang netral” runtuh. Peristiwa Fitnah al-Kubra (perang saudara pasca-terbunuhnya Khalifah Usman bin Affan) dan polarisasi politik antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abi Sufyan di Perang Siffin menjadi titik balik krusial di mana teks sejarah diproduksi di bawah bayang-bayang ideologi.[11] Sejak fase ini, penulisan sejarah dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari konfrontasi kepentingan tiga aktor epistemologis utama: Syi’ah, Sunni, dan Khawarij.[12]
Dalam ranah ini, sejarawan bukan lagi sekadar penyalin data yang jujur, melainkan agen ideologis yang melakukan seleksi, penyaringan, dan pembingkaian (framing) terhadap fakta masa lalu.[13] Proses interpretasi bekerja melalui mekanisme penyembunyian (omission) sebagian fakta atau penonjolan (emphasis) fakta lainnya guna membangun legitimasi kelompok. Sebagai contoh, perlakuan terhadap karakter dinasti Umayyah di dalam kitab-kitab sejarah yang ditulis pada masa Abbasiyah menunjukkan bias politik yang sangat pekat.[14] Dinasti Umayyah hampir selalu diinterpretasikan secara peyoratif sebagai sistem mulk (kerajaan sekuler yang tiran) yang menyimpang dari pola Khilafah al-Rasyidah, sementara dinasti Abbasiyah diposisikan sebagai penyelamat spiritual dan politik umat Islam.[15] Fakta-fakta mengenai kemajuan administrasi, ekspansi wilayah, dan stabilitas keamanan pada masa Umayyah cenderung dikesampingkan atau dilapisi oleh narasi tentang kekejaman para gubernurnya seperti al-Hajjaj bin Yusuf.[16]
Bias teologis juga bekerja secara subtil dalam mengonstruksi ingatan kolektif umat. Dalam pandangan epistemologi Syi’ah, fakta sejarah berputar di sekitar poros imamah dan hak keturunan Ahlul Bait yang dirampas.[17] Akibatnya, interpretasi sejarah Syi’ah menempatkan tokoh-tokoh tertentu seperti Abu Bakar, Umar, dan Usman dalam posisi oposisional-negatif. Sebaliknya, historiografi Sunni mengembangkan konsep ‘adalat al-shahabah (keadilan universal seluruh sahabat Nabi) sebagai benteng epistemologis.[18] Implikasi dari doktrin teologis Sunni ini terhadap penulisan sejarah adalah munculnya kecenderungan apologetis untuk mereduksi atau mengharmonisasikan konflik antar-sahabat di masa lalu demi menjaga marwah keagamaan mereka.[19]
Fenomena ini mengonfirmasi kebenaran teoretis yang diungkapkan oleh pemikiran kritis modern bahwa sejarah sering kali merupakan cerminan dari relasi kuasa (power relations).[20] Teks historiografi Islam klasik diproduksi dalam lingkungan istana yang hegemonik atau di bawah tekanan persekusi mazhab. Oleh karena itu, bagi peneliti modern, memisahkan antara fakta empiris yang benar-benar terjadi di lapangan dengan “fakta bentukan” yang lahir dari interpretasi partisan sejarawan masa lalu memerlukan ketajaman hermeneutika yang mendalam. Kebenaran sejarah tidak lagi bersifat tunggal, melainkan sebuah medan kontestasi wacana di mana interpretasi subyektif sering kali berhasil memenangkan diri dan memosisikan dirinya sebagai fakta objektif.[21]
C. Revolusi Epistemologis Ibnu Khaldun: ‘Umran sebagai Instrumen Kritik Sumber
Kebuntuan metodologis akibat dominasi tradisi riwayah yang transmisif serta liarnya subjektivitas akibat bias politik-teologis akhirnya menemukan solusi radikalnya pada abad ke-14 melalui pemikiran filosofis Abdurrahman Ibnu Khaldun (w. 808 H/1406 M). Ibnu Khaldun melakukan sebuah lompatan kuantum yang belum pernah dicapai oleh sejarawan manapun sebelum zamannya, baik di dunia Islam maupun Barat, dengan mengubah status sejarah dari sekadar seni mencatat kronik (fann) menjadi sebuah disiplin sains ilmiah yang filosofis (‘ilm).[22]
Dalam adikaryanya, Muqaddimah, Ibnu Khaldun melancarkan kritik epistemologis yang menghujam jantung metodologi para sejarawan Muslim klasik seperti al-Mas‘udi, al-Waqidi, bahkan at-Tabari.[23] Menurut Ibnu Khaldun, kesalahan fatal para sejarawan terdahulu adalah ketidakmampuan mereka dalam mendeteksi kebohongan dan kepalsuan dalam laporan sejarah, meskipun sanad laporan tersebut tampak kokoh dan tanpa cela.[24] Hal ini terjadi karena mereka abai terhadap kebenaran substansial dan tidak memiliki kriteria internal untuk menguji kelogisan sebuah teks (matn). Ibnu Khaldun mengidentifikasi beberapa faktor utama yang menyebabkan penulisan sejarah tergelincir ke dalam kepalsuan, di antaranya: partisipasi pada mazhab atau opini tertentu, kepercayaan buta pada para perawi berita, kegagalan memahami maksud hakiki dari suatu peristiwa, asumsi keliru tentang validitas fakta, serta ketidaktahuan akan hukum-hukum perubahan sosial.[25]
Untuk mengatasi problem fundamental ini, Ibnu Khaldun memperkenalkan sebuah perangkat teoretis dan metodologis baru yang ia sebut sebagai ‘Ilm al-‘Umran (Sains Peradaban atau Sosiologi Sejarah).[26] Prinsip dasar dari epistemologi Ibnu Khaldun ini menyatakan bahwa setiap masyarakat memiliki sifat alamiah atau hukum internalnya sendiri (tabi‘at al-‘umran) yang mengatur bagaimana masyarakat tersebut lahir, tumbuh, mencapai puncak kejayaan, mengalami pembusukan, hingga menemui ajalnya.[27] Hukum ‘umran ini bersifat universal, kausalistik, dan beroperasi secara imanen dalam ruang sejarah.
Bagi Ibnu Khaldun, hukum ‘umran bertindak sebagai alat verifikasi ilmiah (criterion for verification) yang bertugas menyaring fakta sejarah dari distorsi interpretasi.[28] Sebelum seorang sejarawan menerima sebuah laporan sejarah sebagai suatu fakta objektif, ia wajib menguji laporan tersebut secara rasional di bawah terang hukum sosiologis masyarakat: Apakah peristiwa yang dilaporkan itu secara logis mungkin terjadi dalam struktur sosial, kondisi geografis, dan tabiat psikologis masyarakat pada waktu itu? Jika suatu laporan bertentangan dengan hukum alamiah kemasyarakatan, maka laporan tersebut harus ditolak secara kategoris sebagai sebuah kepalsuan, tidak peduli seberapa agung dan otoritatifnya figur perawi yang membawanya.[29]
Sebagai contoh aplikatif, Ibnu Khaldun menggunakan hukum ‘umran untuk membantah laporan populer yang ditulis oleh para sejarawan terdahulu mengenai jumlah tentara Bani Israil di bawah komando Nabi Musa yang konon mencapai 600.000 prajurit di padang pasir Sinai.[30] Melalui analisis rasional-sosiologis, Ibnu Khaldun membuktikan bahwa angka tersebut adalah kemustahilan fisik dan logistik. Wilayah Sinai tidak akan mampu menampung mobilitas manusia sebesar itu, taktik pertempuran zaman itu tidak akan bisa mengoordinasikan barisan pasukan yang demikian masif, dan secara demografis, silsilah keturunan Bani Israil dari masa Nabi Yaqub tidak akan mencukupi untuk melahirkan jumlah prajurit sebanyak itu dalam kurun waktu beberapa generasi saja.[31] Dengan demikian, melalui pisau analisis ‘ilm al-‘umran, Ibnu Khaldun berhasil meruntuhkan “fakta tekstual palsu” dan mengembalikan sejarah pada realitas empirisnya.
Lebih jauh, Ibnu Khaldun memformulasikan konsep ‘Ashabiyah (solidaritas sosial/ikatan kelompok) sebagai motor penggerak dinamika sejarah sirkuler.[32] Melalui konsep ini, interpretasi sejarah tidak lagi bersifat spekulatif-metafisik (yang mengaitkan segala hal secara instan dengan takdir ketuhanan tanpa melihat sebab-sebab bumi), melainkan menjadi bersifat analitis-struktural. Sejarah digerakkan oleh naik turunnya energi solidaritas kelompok yang menentukan hidup matinya sebuah dinasti politik.[33]
Kontribusi epistemologis Ibnu Khaldun ini meletakkan sebuah standar akademik baru: bahwa interpretasi yang valid adalah interpretasi yang didasarkan pada hukum-hukum sains sosial yang objektif, bukan pada sentimen personal, bias teologis, atau ketakutan politik.[34] Melalui dialektika pemikirannya, Ibnu Khaldun berhasil mempertemukan teks (riwayah) dan akal (dirayah) dalam sebuah harmoni metodologis yang kokoh, membebaskan historiografi Islam dari jebakan mitologisasi dan anarkisme penafsiran.[35]
IV. PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian, analisis, dan elaborasi teoretis yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya mengenai dinamika epistemologi penulisan sejarah dalam historiografi Islam, maka beberapa kesimpulan mendasar dapat dirumuskan sebagai berikut:
Pertama, struktur epistemologi historiografi Islam memiliki karakteristik unik yang tumbuh secara organik dari dialektika antara komitmen keagamaan (sosioreligius) dan perkembangan peradaban (sosiopolitis). Peta keilmuan penulisan sejarah Islam klasik terpolarisasi secara tegas ke dalam dua ranah metodologis utama, yaitu tradisi riwayah (transmisi tekstual) dan tradisi dirayah (analisis rasional).
Pada fase awal, konsep fakta sejarah dikonstruksi secara rigid melalui metodologi kritik sanad yang diadopsi dari sains hadis. Otoritas kebenaran bersandar pada integritas moral dan akurasi ingatan para perawi berita, sebagaimana yang dipraktikkan secara disiplin oleh sejarawan besar seperti Muhammad bin Jarir at-Tabari.
Pendekatan riwayah ini berhasil menyelamatkan dan mengonservasi orisinalitas dokumen mentah sejarah. Namun, penolakan metodologis at-Tabari terhadap intervensi penalaran rasional (al-‘aql) berimplikasi pada lahirnya narasi sejarah yang fragmentaris, deskriptif, atomistik, serta miskin akan penjelasan hukum kausalitas sosial (causality).
Kedua, ketika Islam bertransformasi menjadi imperium global yang diwarnai oleh konflik kekuasaan internal domestik (seperti peristiwa Fitnah al-Kubra, pertempuran Siffin, serta pergantian dinasti Umayyah dan Abbasiyah), objektivitas fakta sejarah mengalami guncangan epistemologis akibat infiltrasi subjektivitas dan kepentingan partisan. Narasi sejarah tidak lagi diproduksi dalam ruang hampa, melainkan menjadi medan kontestasi wacana politik dan teologis kelompok teologis (Sunni, Syi’ah, dan Khawarij).
Proses interpretasi bekerja secara aktif melalui penyaringan (filtering), penekanan (emphasis), dan eliminasi (omission) terhadap teks masa lalu guna melegitimasi kekuasaan atau mempertahankan kesucian teologis kelompok tertentu. Akibatnya, banyak teks historiografi klasik yang menampilkan validitas semu, di mana bias politik dan teologis sejarawan telah membeku dan memosisikan dirinya seolah-olah sebagai fakta objektif yang universal. Hal ini membuktikan bahwa sejarah dalam lintasan peradaban Islam sering kali berkelindan erat dengan dinamika relasi kuasa (power relations).
Ketiga, kebuntuan metodologis dan ancaman anarkisme penafsiran tersebut berhasil didekonstruksi secara revolusioner oleh Abdurrahman Ibnu Khaldun melalui gagasan ilmiahnya dalam kitab Muqaddimah. Ibnu Khaldun melakukan lompatan epistemologis besar dengan menggeser status sejarah dari seni mencatat kronik yang pasif menjadi sains peradaban (‘Ilm al-‘Umran) yang filosofis dan objektif. Inovasi mendasar Ibnu Khaldun terletak pada formulasinya mengenai sifat alamiah masyarakat (tabi‘at al-‘umran) dan solidaritas sosial (‘ashabiyah) sebagai instrumen kritik internal teks (matn) sejarah.
Melalui kriteria rasional-sosiologis ini, validitas sebuah laporan sejarah tidak lagi hanya diuji melalui keandalan perawinya (kritik eksternal), melainkan diuji kelogisan internalnya: Apakah peristiwa tersebut secara hukum alam mungkin terjadi dalam struktur sosial dan geografis masyarakat saat itu? Pendekatan dirayah ilmiah ini berhasil menjembatani jurang pemisah antara kekakuan fakta riwayah dan keliaran penafsiran subjektif, serta memberikan fondasi metodologis yang sangat kokoh dan tetap relevan bagi rekonstruksi penulisan sejarah Islam hingga era modern.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan teoretis di atas, beberapa saran akademis dan praktis dapat diajukan sebagai kontribusi konstruktif bagi pengembangan studi sejarah Islam ke depan:
1. Bagi Akademisi, Sejarawan, dan Peneliti Kontemporer
Dalam melakukan rekonstruksi terhadap sejarah Islam, khususnya pada peristiwa-peristiwa krusial dan kontroversial di masa lalu, peneliti disarankan tidak terjebak dalam sikap taklid (penerimaan buta) terhadap satu sumber primer klasik tertentu. Diperlukan penerapan metode dekonstruksi hermeneutika sejarah dan kritik sumber yang berlapis, dengan mengombinasikan ketajaman kritik sanad (sains teks) dan kedalaman hukum sosiologi-sejarah ala Ibnu Khaldun (sains sosial). Peneliti harus selalu waspada dalam memilah antara fakta empiris riil dengan pelapisan interpretasi ideologis yang disisipkan oleh sejarawan masa lalu.
2. Bagi Institusi Pendidikan Tinggi Islam (UIN/IAIN/STAIN dan Universitas Umum).
Kurikulum mata kuliah Historiografi Islam, Filsafat Sejarah, dan Metodologi Penelitian Sejarah perlu direkonstruksi agar tidak sekadar mengajarkan sejarah secara kronologis-deskriptif (hafalan tahun dan nama tokoh), melainkan secara analitis-filosofis. Paradigma pemikiran kritis Ibnu Khaldun harus diintegrasikan dengan metodologi penelitian sejarah modern Barat (seperti strukturalisme, posmodernisme, dan analisis wacana kritis) guna melahirkan generasi sarjana sejarah yang memiliki ketajaman intelektual yang seimbang, objektif, dan terbebas dari bias apologi romantis yang utopis.
3. Bagi Masyarakat Umat Islam secara Luas
Masyarakat umum diharapkan membangun kesadaran sejarah (historical literacy) yang kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi sejarah instan yang kerap dimanipulasi di media digital untuk kepentingan politik identitas jangka pendek. Memahami bahwa penulisan sejarah mengandung unsur interpretasi menuntut umat untuk selalu melakukan tabayyun (verifikasi data) terhadap setiap klaim sejarah, sehingga masa lalu peradaban Islam dapat dipandang secara jernih sebagai cermin evaluasi moral dan intelektual yang objektif, bukan sebagai mitos teologis yang antikritik.
ENDNOTES:
[1] Franz Rosenthal, A History of Muslim Historiography (Leiden: E.J. Brill, 1968), hlm. 30.
[2] Badri Yatim, Historiografi Islam (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1997), hlm. 12-14.
[3] Muhammad Mustafa Azami, Studies in Hadith Methodology and Literature (Indianapolis: American Trust Publications, 1977), hlm. 45.
[4] Ibid., hlm. 48.
[5] Tarif Khalidi, Arabic Historical Thought in the Classical Period (Cambridge: Cambridge University Press, 1994), hlm. 74.
[6] Muhammad bin Jarir at-Tabari, Tarikh al-Rusul wa al-Muluk, jilid 1 (Kairo: Dar al-Ma‘arif, 1967), hlm. 56.
[7] Muhsin Mahdi, Ibn Khaldun’s Philosophy of History (London: George Allen & Unwin, 1957), hlm. 135.
[8] R.G. Collingwood, The Idea of History (Oxford: Oxford University Press, 1994), hlm. 14.
[9] Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban (Jakarta: Paramadina, 1992), hlm. 215.
[10] Ali Sami al-Nasysyar, Manahij al-Bahts ‘inda Mufakkiri al-Islam (Kairo: Dar al-Ma‘arif, 1984), hlm. 98.
[11] Marshall G.S. Hodgson, The Venture of Islam, jilid 1 (Chicago: The University of Chicago Press, 1974), hlm. 214.
[12] H.A.R. Gibb, Studies on the Civilization of Islam (Princeton: Princeton University Press, 1982), hlm. 118.
[13] Hayden White, Metahistory: The Historical Imagination in Nineteenth-Century Europe (Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1973), hlm. 5-7.
[14] Abd al-Aziz al-Duri, Bahst fi Tasyakkul ‘Ilm al-Tarikh ‘inda al-‘Arab (Beirut: Dar al-Tali‘ah, 1983), hlm. 142.
[15] Ibid., hlm. 145.
[16] Philip K. Hitti, History of the Arabs (London: Macmillan, 1970), hlm. 207.
[17] Hossein Nasr, Ideals and Realities of Islam (London: Aquarian, 1994), hlm. 163.
[18] Ibnu Hajar al-Asqalani, Al-Ishabah fi Tamyiz al-Shahabah, jilid 1 (Beirut: Dar al-Jil, 1992), hlm. 10.
[19] W. Montgomery Watt, The Formative Period of Islamic Thought (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1973), hlm. 82.
[20] Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings (New York: Pantheon Books, 1980), hlm. 131.
[21] Edward Said, Orientalism (New York: Vintage Books, 1979), hlm. 23.
[22] Ibnu Khaldun, Al-Muqaddimah (Beirut: Dar al-Fikr, 2001), hlm. 6.
[23] Muhsin Mahdi, Ibn Khaldun’s Philosophy of History, hlm. 148.
[24] Fuad Baali, Society, State, and Urbanism: Ibn Khaldun’s Sociological Thought (Albany: State University of New York Press, 1988), hlm. 22.
[25] Ibnu Khaldun, Al-Muqaddimah, hlm. 35.
[26] Charles Issawi, An Arab Philosophy of History (London: John Murray, 1950), hlm. 7.
[27] Ibnu Khaldun, Al-Muqaddimah, hlm. 37.
[28] Muhsin Mahdi, Ibn Khaldun’s Philosophy of History, hlm. 155. [29] Franz Rosenthal, A History of Muslim Historiography, hlm. 115.
[30] Ibnu Khaldun, Al-Muqaddimah, hlm. 9-10.
[31] Ibid., hlm. 11.
[32] Fuad Baali, Society, State, and Urbanism, hlm. 43.
[33] Marshall G.S. Hodgson, The Venture of Islam, jilid 2, hlm. 480.
[34] Ali Sami al-Nasysyar, Manahij al-Bahts ‘inda Mufakkiri al-Islam, hlm. 141.
[35] Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, hlm. 220.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Al-Ishabah fi Tamyiz al-Shahabah. Jilid 1. Beirut: Dar al-Jil, 1992.
Al-Duri, Abd al-Aziz. Bahst fi Tasyakkul ‘Ilm al-Tarikh ‘inda al-‘Arab. Beirut: Dar al-Tali‘ah, 1983.
Al-Nasysyar, Ali Sami. Manahij al-Bahts ‘inda Mufakkiri al-Islam. Kairo: Dar al-Ma‘arif, 1984.
Azami, Muhammad Mustafa. Studies in Hadith Methodology and Literature. Indianapolis: American Trust Publications, 1977.
Baali, Fuad. Society, State, and Urbanism: Ibn Khaldun’s Sociological Thought. Albany: State University of New York Press, 1988.
Collingwood, R.G. The Idea of History. Oxford: Oxford University Press, 1994.
Foucault, Michel. Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings. New York: Pantheon Books, 1980.
Gibb, H.A.R. Studies on the Civilization of Islam. Princeton: Princeton University Press, 1982.
Hitti, Philip K. History of the Arabs. London: Macmillan, 1970.
Hodgson, Marshall G.S. The Venture of Islam: Conscience and History in a World Civilization. 3 Jilid. Chicago: The University of Chicago Press, 1974.
Ibnu Khaldun, Abdurrahman bin Muhammad. Al-Muqaddimah. Beirut: Dar al-Fikr, 2001.
Issawi, Charles. An Arab Philosophy of History. London: John Murray, 1950.
Khalidi, Tarif. Arabic Historical Thought in the Classical Period. Cambridge: Cambridge University Press, 1994.
Madjid, Nurcholish. Islam Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemoderenan. Jakarta: Paramadina, 1992.
Mahdi, Muhsin. Ibn Khaldun’s Philosophy of History. London: George Allen & Unwin, 1957.
Nasr, Hossein. Ideals and Realities of Islam. London: Aquarian, 1994.
Rosenthal, Franz. A History of Muslim Historiography. Leiden: E.J. Brill, 1968.
Said, Edward. Orientalism. New York: Vintage Books, 1979.
Tabari, Muhammad bin Jarir at-. Tarikh al-Rusul wa al-Muluk. Jilid 1. Kairo: Dar al-Ma‘arif, 1967.
Watt, W. Montgomery. The Formative Period of Islamic Thought. Edinburgh: Edinburgh University Press, 1973.
White, Hayden. Metahistory: The Historical Imagination in Nineteenth-Century Europe. Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1973.
Yatim, Badri. Historiografi Islam. Jakarta: PT RajaGrafiindo Persada, 1997.
Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004.
(*)








