MAJELISILMU.COM – Sanad merupakan sistem yang berfungsi menjaga kemurnian agama. Perkataan Ibn al-Mubarak tentang kedudukan sanad, jika saja tanpa sanad, maka seseorang akan mengatakan apa pun semaunya.
Dalam konteks belajar Alquran, penting memilih guru yang memiliki latar belakang sanad keilmuan Alquran yang jelas. Guru Alquran Rasulullah pun jelas, yaitu malaikat Jibril. Dalam hadis dari Ibn Abbas dikatakan bahwa di setiap Ramadan, Jibril mengajarkan Alquran kepada Rasulullah:
عن ابن عباس قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم
أجود الناس وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل
وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيدارسه القرآن فلرسول الله صلى الله عليه وسلم
أجود بالخير من الريح المرسلة
Artinya:
“_Dari Ibnu ‘Abbas. Dia berkata bahwa Rasulullah saw. adalah manusia yang paling dermawan terutama pada bulan Ramadan. Ketika malaikat Jibril menemuinya setiap malam di bulan Ramadlan mengajarkan Alquran kepada Rasulullah Saw. Sungguh Rasulullah Saw. kedermawanannya jauh melebihi angin yang berhembus
***
Setiap orang yang memiliki ilmu dan pemahaman bisa mengajar dan berdakwah. Mereka tidak terikat dengan keharusan memiliki jalur-jalur sanad yang banyak atau tinggi. Mereka juga tidak terikat dengan keharusan memiliki ijazah. Karena ijazah bukanlah syarat untuk mengajar, berdasarkan kesepakatan para ulama.
Hanya saja kemudian, para ulama mengadakan ijazah, yang di dalamnya berisi tazkiyah dan syahadah, agar orang-orang awam yang akan mencari guru menjadi tahu ke mana mereka mesti berguru. Karena mencari tahu kemampuan guru sebelum kita belajar kepadanya adalah kewajiban.
Al-Imam As-Suyuthi berkata dalam Al-Itqan:
الْإِجَازَةُ مِنَ الشَّيْخِ غَيْرُ شَرْطٍ فِي جَوَازِ التَّصَدِّي لِلْإِقْرَاءِ وَالْإِفَادَةِ
فَمَنْ عَلِمَ مِنْ نَفْسِهِ الْأَهْلِيَّةَ جَازَ لَهُ ذَلِكَ وَإِنْ لَمْ يُجِزْهُ أَحَدٌ وَعَلَى ذَلِكَ
السَّلَفُ الْأَوَّلُونَ وَالصَّدْرُ الصَّالِحُ وَكَذَلِكَ فِي كُلِّ عِلْمٍ وَفِي الْإِقْرَاءِ وَالْإِفْتَاءِ
خِلَافًا لِمَا يَتَوَهَّمُهُ الْأَغْبِيَاءُ مِنِ اعْتِقَادِ كَوْنِهَا شَرْطًا. وَإِنَّمَا اصْطَلَحَ النَّاسُ
عَلَى الْإِجَازَةِ لِأَنَّ أَهْلِيَّةَ الشَّخْصِ لَا يَعْلَمُهَا غَالِبًا مَنْ يُرِيدُ الْأَخْذَ عَنْهُ
مِنَ الْمُبْتَدِئِينَ وَنَحْوِهِمْ لِقُصُورِ مَقَامِهِمْ عَنْ ذَلِكَ وَالْبَحْثُ
عَنِ الْأَهْلِيَّةِ قَبْلَ الْأَخْذِ شَرْطٌ فَجُعِلَتِ الْإِجَازَةُ كَالشَّهَادَةِ
مِنَ الشَّيْخِ لِلْمُجَازِ بِالْأَهْلِيَّةِ
(الإتقان في علوم القرآن, I/ 355)
Artinya:
“Ijazah dari seorang guru bukanlah syarat bolehnya mengajar Al-Quran dan menyebarkan ilmu. Siapapun yang mengetahui bahwa dirinya memiliki kompetensi maka boleh baginya mengajar walaupun ia tidak mendapatkan ijazah dari siapapun. Demikianlah kebiasaan generasi pertama dari kalangan ulama salaf yang shalih. Demikian pula ketentuan ini berlaku untuk seluruh disiplin ilmu, mengajarkan Al-Quran, atau berfatwa. Hal ini berbeda dengan anggapan orang-orang dungu yang meyakini bahwa ijazah merupakan syarat mengajar. Adapun maksud diadakannya ijazah tiada lain disebabkan kompetensi sesorang umumnya tidak bisa diketahui oleh calon murid di kalangan pemula karena kelemahan kemampuan mereka dalam meneliti hal tersebut. Padahal, mencari tahu kompetensi seorang guru merupakan syarat sebelum mengambil ilmu darinya. Akhirnya ijazah dijadikan seperti syahadah (sertifikasi) dari seorang Syaikh terkait kompetensi orang yang diberi ijazah.” (Al-Itqan Fi Ulumil Quran , I/ 355)
Demikian, semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)











