Oleh: Abu Sa’id ath-Thighali
Related Post: Qurro’ yang Menjadi Muara Sanad Al-Qur’an
MAJELISILMU.COM – Al-Imam Sa’id bin Manshur (w. 227 H) dalam kitabnya “as-Sunan” (no. 67) meriwayatkan:
نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الزِّنَاد، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ خَارِجَة بْنِ زَيْدٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ: القراءة سُنَّة
Artinya:
“…..dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu ia berkata, “(cara) membaca Al-Qur’an adalah sunnah.” (Pentahqiq kitab as-Sunan diatas, yakni DR. Sa’ad bin Abdullah Alu Humaid menilai atsar diatas Hasan lidzatihi)
Hal ini menunjukkan bahwa cara membaca Al-Qur’an itu adalah sunnah yang muaranya sampai kepada Nabi kita ﷺ , tidak boleh cara membaca Al-Qur’an itu dengan Berdasarkan pemikiran atau ijtihad semata-mata.
Al-‘Allamah al-Mudzhiriy (w. 727 H) -semoga Allah merahmatinya- dalam kitabnya “al-Mafaatiih” (3/109) mengatakan:
ولا القول فيه بالرأي والاجتهاد؛ لأن قراءةَ القرآن سُنةٌ متبعةٌ، بل طريقُهما أن يسألا
عن ذلك اللفظِ من هو عالمٌ بالقراءات
Artinya:
“Cara membaca itu tidak bisa Berdasarkan ra’yu (pendapat) dan juga ijtihad semata, karena bacaaan Al-Qur’an itu adalah sunnah yang harus diikuti, caranya dengan bertanya kepada orang yang ahli dalam ilmu qiraah.” -selesai-.
Kemudian para Imam yang ahli dalam bacaan Al-Qur’an dari kalangan sahabat yang bertalaqi langsung kepada Rasulullah ﷺ itu banyak dengan ragam variasi bacaan juga yang bersumber dari Beliau ﷺ , kemudian jumlahnya bertambah banyak lagi pada masa-masa setelahnya, oleh sebab itu kaum Muslimin setelahnya merasa membutuhkan agar hal ini bisa disederhanakan sehingga memudahkan mereka dalam mempelajari dan melestarikannya.
Isu ini ditanggapi dengan baik oleh al-Imam Abu Bakar ibnu Mujahid (w. 324 H) yang mengajukan sebuah tesis untuk membatasi 7 Imam yang dijadikan panduan utama dalam mempelajari macam ragam bacaan Al-Qur`an, yang beliau pilih dari 5 kota besar Islam pada waktu itu.
Sependek pengetahuan penulis, ulama yang mengakui jasa al-Imam Ibnu Mujahid sebagai pelopor pertama yang memperkenalkan qiraah dari 7 Imam yang kemudian dikenal dengan istilah qiraah sab’ah adalah al-Imam Makiy bin Abi Thalib (w. 437 H) -semoga Allah merahmatinya- dalam kitabnya “al-Ibaanah ‘an Ma’aani al-Qira`aat” (hal. 87, cet. Dar Nahdhoh Mesir) yang berkata:
,وأول من اقتصر على هؤلاء: أبو بكر بن مجاه قبل سنة ثلاثمائة أو في نحوها
وتابعه على ذلك من أتى بعده، إلى الآن
Artinya:
“Yang pertama kali menyederhanakan (qira`ah) dengan 7 Imam Qira`ah tersebut adalah Abu Bakar Ibnu Mujahid, pada tahun 300-an hijriyyah, kemudian diikuti oleh ulama setelahnya sampai sekarang.” -selesai-.
Al-Imam Makiy -semoga Allah merahmatinya- menganalisa bahwa pemilihan 7 Imam tersebut Berdasarkan rekam jejak mereka, khususnya dalam khidmatnya terhadap Al-Qur`an, dalam kitab yang sudah kami nukilkan sebelumnya (hal. 86) beliau berkata:
فنظروا إلى إمام مشهور بالثقة والأمانة وحسن الدين، وكمال العلم، قد طال عمره
واشتهر أمره، وأجمع أهل مصره على عدالته فيما نقل، وثقته فيما قرأ وروى
وعلمه بما يقرأ، فلم تخرج قراءته عن خط مصحفهم المنسوب إليهم
Artinya:
“Mereka mengamati kepada Imam yang masyhur dengan ketsiqahannya, amanahnya dan kebagusan agamanya, sempurna ilmu, telah lama menghabiskan umurnya, masyhur sepak terjangnya, para ulama negeri tersebut bersepakat atas keadilan terhadap segala yang dinukilnya, terpercaya dalam bacaan dan riwayatnya, pakar terhadap apa yang dibacanya serta tidak keluar dari khat mushaf yang ada di negeri mereka….”.
Al-Imam Ibnu Mujahid -semoga Allah merahmatinya- setelah melalang buana mempelajari ilmu qira’ah, beliau sampai pada kesimpulan untuk memilih 7 Imam yang berasal dari 5 kota besar Islam, dimana para Imam ini adalah rujukan bagi orang-orang yang ingin belajar bacaan Qur’an.
Dalam kitabnya “as-Sab’ah fii al-Qira`aat” pilihan beliau adalah sebagai Berikut:
1. Dari kota Madinah, yaitu Al-Imam Naafi’ bin Abdur Rahman.
2. Dari kota Mekkah, yaitu Al-Imam Abdullah bin Katsir.
3. Dari kota Kufah, ada 3 Imam yang beliau pilih, yaitu al-Imam ‘Aashim abi an-Nujuud.
4. Beikutnya al-Imam Hamzah bin Habiib.
5. Lalu al-Imam Ali bin Hamzah al-Kisa`iy.
6. Dari kota Bashrah, yaitu al-Imam Abu ‘Amr bin al-‘Alaa`.
7. Dari kota Syam, yaitu al-Imam Abdullah bin ‘Aamir.
Al-Imam Ibnu Mujahid -semoga Allah merahmatinya- sebenarnya menyebutkan beberapa murid dari masing-masing Imam diatas, sampai kemudian dari penelusuran sederhana penulis, masing-masing Imam yang tujuh diatas dibatasi perawinya hanya 2 saja.
Barangkali yang pertama kali menyederhanakan hal ini adalah al-Imam Utsman ad-Daaniy (w. 444 H) dalam kitabnya “at-Taisiir fii al-Qira`aat as-Sab’ah” (hal. 3, cet. DKI) dimana beliau berkata:
وَذكرت عَن كل وَاحِد من الْقُرَّاء رِوَايَتَيْنِ فَذكرت عَن نَافِع رِوَايَة قالون وورش
وَعَن ابْن كثير رِوَايَة قنبل والبزى عَن اصحابهما عَنهُ وَعَن ابى عَمْرو رِوَايَة ابى عمر
وابى شُعَيْب عَن اليزيدى عَنهُ وَعَن ابْن عَامر رِوَايَة ذكْوَان وَهِشَام عَن اصحابهما عَنهُ
وَعَن عَاصِم رِوَايَة ابى بكر وَحَفْص وَعَن حَمْزَة رِوَايَة خلف وخلاد عَن سليم عَنهُ
وَعَن الكسائى رِوَايَة ابى عمر وابى الْحَرْث فَتلك ارْبَعْ عشرَة رِوَايَة عَنْهُم هى المتلو بهَا والمعول عَلَيْهَا
Artinya:
“Aku menyebutkan bahwa setiap Imam qira`ah, memiliki perawi, yaitu sebagai Berikut :
A. Nafi’, perawinya adalah Qaaluun dan Warasy.
B. Ibnu Katsir, perawinya adalah Qunbul dan al-Bizziy.
C. Abu ‘Amr, perawinya adalah Abu Umar (ad-Duuriy) dan Abu Syu’aib (as-Suusiy) dari az-Zubaidiy darinya.
D. Ibnu ‘Aamir, perawinya adalah Dzakwan dan Hisyam.
E. ‘Aashim, perawinya adalah Abu Bakr (Syu’bah) dan Hafsh.
F. Hamzah, perawinya adalah Kholaf dan Kholad dari Salii darinya.
G. Al-Kisa`iy, perawinya adalah Abu Umar dan Abul Harits.
Itu adalah 14 perawi yang diaplikasikan bacaannya.
Namun ada kemungkinan juga al-Imam ibnu al-Baadzisy (w. 450 H) termasuk yang memperkenalkan standar dua perawi untuk masing-masing Imam tujuh qira`ah diatas, karena dalam kitabnya “al-Iqnaa’ fii al-Qira`aat as-Sab’ah” (hal. 11-48, cet. Dar ash-Shahabah li at-Turats) beliau juga menjelaskan nama-nama perawi tersebut, lengkap dengan sanad beliau sampai kepada mereka semuanya.
Juga tidak bisa diabaikan kemungkinan lain dari al-Imam Abu Thahir as-Sarqasthiy (w. 455 H) dalam kitabnya “al-‘Unwaan fii al-Qira`aat as-Sab’ah” (hal. 40, cet. ‘Aalim al-Kutub) yang juga mengatakan:
والرواة المشهورون عن هؤلاء السبعة أربعة عشر رجلا
Artinya:
“Para perawi yang masyhur dari tujuh Imam diatas ada 14 perawi.”
Adapun kemudian ada tambahan 3 qira`ah Imam lagi sehingga genap menjadi qira`ah Asyarah alias qira`ah Imam yang sepuluh, maka informasi yang penulis dapatkan, pembatasan tersebut paling awal ditemukan dari pernyataannya al-Imam Ibnul Arabiy (w. 543 H) dalam kitabnya “al-‘Awaashim min al-Qawaashim” (hal. 360, cet. Maktabah Darut Turats):
وقد جمع قوم ثماني قراءات، وقد جمع آخرون عشر قراءات
Artinya:
“Sekelompok orang telah mengumpulkan 8 qiraah dan kelompok lainnya 10 qira’ah.”
Kemudian beberapa ulama juga mengatakan al-Imam Baghawi (w. 510 H) pernah menyatakan pembahasan terhadap qiraah yang tujuh ditambah dua qiraah lagi, yaitu qiraahnya Imam Abu Ja’far dan Ya’qub, dimana 2 qiraah tambahan ini ditambah qiraahnya Imam Kholaf, kita kenal sekarang ini dengan qiraah asyarah.
Dalam kitab tafsirnya (1/38, Darut Thayyibah), Al-Imam Baghawi -semoga Allah merahmatinya- mengatakan:
فَذَكَرْتُ قِرَاءَاتِ هَؤُلَاءِ لِلِاتِّفَاقِ عَلَى جَوَازِ الْقِرَاءَةِ بِهَا
Artinya:
“Qiraah mereka (yakni qiraah 9 Imam diatas) yang aku telah sebutkan adalah mereka-mereka yang kokoh dan boleh dibaca qiraahnya.”
Barangkali ulama yang dengan tegas membatasi qiraah mutawatir hanya 10 Imam saja adalah al-Imam Abdul Wahhab Tajuddin as-Subki (w. 771 H), dimana dalam kitab ushul fiqihnya yang berjudul “Jam’ul Jawaami’” beliau berkata:
والصحيح أنه ما وراء العشرة، وفاقاً للبغوي والشيخ الإمام
Artinya:
“Yang benar adalah selain qiraah sepuluh (itu qiraah yang Syadz), sesuai dengan pernyataan Baghawi dan Syaikhul Imam.” -selesai-.
Pernyataan al-Imam Baghawi -semoga Allah merahmatinya- telah kita nukil diatas dan beliau membatasinya hanya 9 Imam, sedangkan yang dimaksud dengan Syaikhul Imam adalah Atsiruddin Abu Hayaan al-Andalusi (w. 745 H), pernyataan dinukil oleh al-Imam Badruddin az-Zarkasyi (w. 794 H) dalam syarahnya terhadap kitabnya Tajuddin as-Subki diatas (1/321):
لا نعلم أحداً من المسلمين حظر القراءة بالثلاثة الزائدة على السبعة، بل قرئ بها في سائر الأمصار
Artinya:
“Aku tidak mengetahui ada seorang Muslim pun yang mempersoalkan tiga qiraah tambahan atas qiraah sab’ah, bahkan 3 qiraah tersebut telah diamalkan di berbagai penjuru negeri.”
Kemudian standar bahwa qiraah asyarah hanyalah yang dianggap mutawatir dan selain itu maka dianggap sebagai qiraah syadz, telah disuarakan dengan baik oleh al-Imam ibnul Jazariy (w. 833 H) -semoga Allah merahmatinya- dalam berbagai kesempatan, misalnya dalam kitabnya “Munjid al-Muqri`in” (hal. 18) beliau berkata:
وقول من قال: إن القراءات المتواترة لا حد لها، إن أراد في زماننا فغير صحيح؛
لأنه لا يوجد اليوم قراءة متواترة وراء العشر، وإن أراد في الصدر الأول فيحتمل إن شاء الله
Artinya:
“Jika ada orang yang mengatakan, “qiraah mutawatir itu tidak terbatas”. Maka jika yang ia maksud adalah pada zaman kita ini, itu TIDAK BENAR, karena pada hari ini tidak ada qiraah mutawatir selain qiraah asyarah, namun jika yang dimaksud adalah pada generasi pertama, maka masih ada kemungkinan.” -selesai-.
Kemudian salah satu murid al-Imam Ibnul Jazariy, yakni al-Imam Muhammad an-Nuwairiy (w. 857 H) -semoga Allah merahmatinya- dengan tegas lagi menukil Ijma’ sebagaimana yang disampaikan oleh guru besarnya diatas, dalam kitabnya “Syarah Thayyibah an-Nasyr” (1/127, cet. DKI), beliau berkata:
أجمع الأصوليون والفقهاء على أنه لم يتواتر شىء مما زاد على القراءات العشرة
وكذلك أجمع عليه القراء أيضا إلا من لا يعتد بخلافه
Artinya:
“Ulama Ushul dan ahli fiqih telah BERIJMA (BERSEPAKAT) bahwa tidak ada qiraah mutawatir selain qiraah asyarah, demikian juga ini telah menjadi kesepakatan ulama qiraah, kecuali orang-orang yang tidak dianggap penyelisihannya mereka.” -selesai-.
Wallahu a’lam bish-shawab. (*).












