MAJELISILMU.COM – Ketika pertama kali dibukukan di zaman sahabat Nabi, kondisi al Quran masih sangat sederhana, yaitu tanpa titik, harakat, dan tanda baca lain pada huruf hurufnya. Keadaan bukan saja menyulitkan sebagian orang untuk membacanya, juga memungkinkan terjadinya multi versi dalam membacanya dan multi tafsir dalam memaknainya.
Alhamdulillah wa Syukurillah, ilmu Rasm dan Dhabt kemudian berkembang untuk menyempurnakan al Quran Karim. Rasm artinya tulisan al Quran yang terdiri dari huruf hijaiyyah. Sementara itu, dhabt adalah tanda baca seperti harakat, huruf kecil, tanda wakaf dan hamzah yang ditambahkan dalam mushaf Utsmani.
Ilmu rasm ʻutsmânî adalah ilmu untuk mengetahui perbedaan tulisan Mushaf-mushaf ʻUtsmân dengan kaidah penulisan Arab pada umumnya (rasm al-imlâꞌî) seperti penambahan (al-ziyâdah), pengurangan (al-hadzf) dan penggantian huruf (al-ibdâl) serta penyambungan dan pemisan tulisan (al-washl dan al-fashl).
Relasi kuat ilmu rasm ʻutsmânî dengan ilmu qirâat terwujud dalam salah satu syarat kesahihan qirâat harus sesuai dengan rasm ʻutsmânî. Mengingat satu bentuk tulisan bisa mengakomodir berbagai ragam qirâꞌât. Sementara relasinya dengan tafsir bisa mengindikasikan makna yang tersembunyi dibalik sebuah kata.
Selain itu keterhubungannya dengan bahasa Arab adalah memberikan contoh sebagian dialek bahasa Arab yang fasih dan menunjukkan asal harakat dan huruf suatu kata Istilah ilm rasm ʻustmânî oleh para ulama disebut menjadi beberapa sebutan nama, yakni; _hijâꞌ al-mushhaf, khathth al-mushhaf, khathth ʻutsmânî, rasm al-mushhaf, rasm ʻustmânî, ʻilm al-rasm, al-khathth al-ishthilâhî dan rasm ishthilâhî.
Disebut ishthilâhî karena rasm dinisbatkan pada istilah para sahabat. Dari beberapa sebutan nama di atas, nama *rasm ʻustmânî merupakan sebutan yang paling masyhur dan sering digunakan hingga dewasa ini.
Riwayat yang dianggap sebagai basis utama resepsi dalam masalah rasm adalah *riwayat yang dinisbatkan kepada Mu‘awiyah, yang berisi petunjuk teknis penulisan. Terlepas dari sahih-tidaknya riwayat tersebut, selama hadis yang dipergunakan sebagai basis landasan resepsi tidak tergolong maudlu‘ (palsu) maka tetap diperbolehkan.
أَلِقِ الدَّوَاةَ، وَحَرِّفَ الْقَلَمَ، وَانْصِبِ الْبَاءَ، وَفَرِّقِ السِّيْنَ
وَلَا تُعَوِّر الْمِيْمَ، وَحَسِّن اللهَ، وَمُدَّ الرَّحْمنَ، وَجَوِّدِ الرَّحِيْمَ
Artinya:
“Tetapkanlah tinta, miringkan (ujung) pena, tegakkan (tinggikan gerigi) huruf ba’, pisahkan (tegaskan gerigi) huruf sin, percantik (tulisan) Allah, panjangkan (tulisan) al-Rahman, dan perindah (tulisan) al-Rahim”.
Demikian, semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)









