Catatan Majelis oleh: Abu Ezra Laili Al-Fadhli
Soal:
Bolehkah Mad Jaiz Munfashil dibaca pendek (qashr) satu alif (dua harakat)? Dan menurut bacaan siapa?
Jawab:
Pertanyaan ini memang unik dan menarik, karena pada umumnya orang lebih senang dan lebih ringan membaca pendek atau kadang butuh membaca pendek karena suatu hal. Maka jawabannya adalah bisa, asal semua ketentuan bacaan selalu menuruti satu jalur (thariq, tidak boleh dicampur baur). Yaitu menurut qiraah Imam Ashim riwayat Imam Hafsh melalaui jalurnya Imam Amr bin Shabbah.
Tidak usah menurut Qiraahnya Imam yang lain, karena kalau menurut bacaan Imam lain yang membaca pendek nanti masih banyak kesulitan dan kerepotannya, yaitu harus mempelajari semua ketentuan menurut imam yang dituju (dipraktikkan bacaannya) itu, yang tidak sama dengan bacaan Imam Hafsh (dimana kita menuruti bacaannya).
Ringkasnya harus mengaji lagi menurut bacaan yang dikehendaki.
Jadi (bila kita ingin membaca mad munfashil 2 harakat), memakai riwayat Imam Hafsh Qiraah Imam Ashim, cuma lain thariq/ jalur, yaitu menurut Imam Amr bin Shabbah, bukan menurut Imam Ubaid bin Shabbah (yang dikenal dengan thariq Syathibiyah, bacaan yang tersebar pada mayoritas umat Islam sedunia).
Jawaban boleh ini saja sebetulnya masih repot karena bacaan Al-Quran itu harus diambil bacaan / talaqqi dan musyafahah dengan guru ahli yang mempunyai sanad, tidak cukup memakai pedoman dari kitab tajwid saja tanpa memakai guru yang mempunyai sanad yang bertemu (bersambung) dengan Rasuulullah shallallaahu ‘alayhi wa sallam.
Maka Qiraah yang kita utamakan adalah tetap riwayat Imam Hafsh thariqnya Iman Ubaid (Syathibiyah), dimana mad (jaiz) munfashil dibaca panjang semua (4 atau 5 harakat, mesti dibaca sama dengan mad (wajib) muttashil).
Kemudian untuk alternatif menurut kebutuhan, kita bisa membaca yang pendek semua (mengikuti thariq Imam Amr bin Shabbah). Namun, kita harus mengetahui dan mengikuti ketentuan-ketentuan bacaan Imam Amr bin Shabbah ini. Yaitu disamping dibaca pendek satu alif semua (2 harakat), juga permasalahan saktah yang empat tempat itu, dan lain-lainnya, perlu dimengerti.
Tambahan:
Para Ulama Ahli Qiraah tidak menyukai untuk mencampuradukan (talfiq atau tarkib) thariq, riwayah, atau qiraah bagi seseorang yang telah memahami persoalan ini. Berbeda dengan permasalahan fiqih dimana talfiq madzhab diperbolehkan dengan maksud tarjih (mencari pendapat yang paling kuat di antara madzhab). Hal ini disebabkan dalam Qiraah tidak ada bacaan yang lebih rajih dibandingkan yang lainnya. Yang ada adalah bacaan yang shahih dan bacaan yang syadz.
Bacaan yang shahih adalah bacaan yang telah ditetapkan oleh para Ahli Qiraat dan disandarkan kepada 10 Imam Qiraat. Setiap Imam memiliki 2 jalur periwayatan (Riwayah), dan setiap Riwayat memiliki sekitar 50 jalur (thariq). Maka, dari 10 Qiraah terdapat 20 riwayat dan 1000 thariq, dimana semuanya shahih berasal dari Rasuulullaah.
Oleh karenanya, wajib bagi kita untuk meluangkan waktu agar bisa memperbaiki bacaan, talaqqi, dan musyafahah agar bacaan kita benar-benar sesuai dengan kriteria atau rukun bacaan yang benar, yakni: sesuai dengan kaidah nahwu, sesuai dengan tulisan dalam rasm Utsmani walaupun ihtimalan, dan shahih sanadnya bersambung hingga Rasuulullaahi shallallaahu ‘alayhi wa sallam.
Barakallaahu fiikum. (*)
(* Ditulis oleh: Abu Ezra Laili Al-Fadhli, diambil dari Tajwid Jazariyyah hal. 141-142 KH. Mafthuh Basthul Birri, dengan beberapa perubahan redaksi dan tambahan seperlunya.
Sumber: Fb Online Tajwid dan Studi Islam













bisa ditampilkan referensi bacaan Amr bin Shabbah yang membaca pendek (alqashr) mad ajaiznya ustadz, sy sudah mempelajari qira’ah sab’ah melalui faidh al-barakat dan siraj al-qari’. matur nuwun