Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

MAJELISILMU.COM – Siapa yang tak kenal “Minhajut Thalibin” di kalangan santri, ustadz, kyai dan para asatidz? Kitab karya Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi yang lebih populer dengan sebutan Imam an-Nawawi (w. 676 H) disebut-sebut sebagai Penyempurna Rumus Fikih Madzhab Syafi’i.

Bagi pengkaji fikih madzhab Syafi’i, Kitab Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin (selanjutnya disebut Kitab “Al-Minhaj”) dikenal sebagai literatur penting fikih, rujukan paling otoritatif, dan referensi utama dalam berbagai forum musyawarah dan Bahtsul Masail di lingkungan pesantren dan ulama.

Dalam Muqaddimah kitab ini, Imam An-Nawawi menginformasikan bahwa kehadiran kitab Al-Minhaj berkaitan erat dengan kitab Al-Muharrar karya Imam Ar-Rafi’i (w. 623 H). Ya, Kitab Al-Minhaj sebenarnya merupakan mukhtashar dari kitab Al-Muharrar karya monumental Imam Ar-Rafi’i yang menghimpun pelbagai pendapatnya Imam Syafi’i serta khilafiyahnya dengan para Ashab asy-Syafi’i (panggilan untuk pengikut atau murid Imam Syafi’i). Atas dasar inilah Imam Nawawi meringkas ulang Kitab Al-Muharrar yang cukup tebal dengan format yang lebih ringkas dan sistematis agar mudah dihafal dan pahami.

Kelebihan Imam Nawawi dalam Kitab Al-Minhaj adalah pada rumusan istilah fikih untuk mengetahui asal usul khilafiyah dan tingkatan otoritas antar pendapat yang berselisih. Keberadaan istilah tersebut menjadi solusi tersendiri dalam menentukan pendapat mana yang lebih otoritatif, dari segi argumentasi, nalar berpikir maupun analisis permasalahan.

Imam Nawawi juga meniadakan kosakata gharib (asing) dalam kitab Al-Muharrar. Misal kosakata الباغ , kata ini berasal dari bahasa Persia makanya asing dalam bahasa Arab. Akhirnya, dalam kitab Al-Minhaj, Imam An-Nawawi menggantinya dengan kata البستان  yang memiliki arti “taman”.

Imam Nawawi juga mengoreksi kosakata yang potensial menimbulkan kesalah-pahaman. Misalkan redaksi ولا يحب ولي عبد صبي على النكاح diganti jadi: ولا يزوج ولي عبد صبي. Alasannya, berpotensi memberikan pemahaman bahwa seorang wali berhak menikahkan budak yang dimiliki anaknya yang masih belia dengan persetujuan anak tersebut. Sehingga bagi wali tidak boleh menikahkan budak tersebut tanpa adanya persetujuan dari anaknya yang masih belia. Padahal, disetujui atau tidak, seorang wali tidak memiliki hak menikahkan budak tersebut.

Dari ketelitian Imam An-Nawawi itulah, tak heran bila kitab Minhaj at-Thalibin didapuk menjadi kitab Matan yang merepresentasikan rumusan fikih mazhab Syafi’i secara komprehensif. Sistematika penulisannya pun tidak berbeda jauh dengan kitab fikih pada umumnya, yakni Muqaddimah, Bersuci (dengan kesemua babnya), salat, salat jamaah, jenazah, puasa, iktikaf, haji, muamalah (dengan kesemua babnya), waris dan wasiat, pernikahan (dengan kesemua babnya), pidana, denda, dakwaan (dengan kesemua babnya), buruan dan sembelihan, kurban, makanan, sumpah, nazar, peradilan, persaksian dan barang bukti, sampai memerdekakan budak.

Pada banyak pesantren di Indonesia, Kitab Minhaj at-Thalibin dipandang sebagai literatur fikih level menengah ke atas, sehingga hanya dibolehkan mengkajinya jika sudah melalui kajian Kitab Fikih Dasar. Mempelajari kitab ini perlu dasar kajian fikih sebelumnya, dan jika sudah bersentuhan dengannya, perlu mengurai pemahaman lebih jauh dari penjelasan (syarh), komentar (hasyiyah), sampai nadzam-nya.

Untuk sanad kitab “Al-Minhaj” ini, penulis memperolehnya dari ustadzuna, al-Ustadz Dhani al-Farisi al-Batawy, yang beliau memperoleh sanadnya dari Syekh Ghazi bin Abdul-Ghani Al-Dahlawi, atas sanad dari Abdul-Hay Al-Kattani, atas sanad dari Abu Nasr Al-Khatib, atas sanad dari Muhammad bin Mustafa Rahmati, atas sanad dari ayahnya, atas sanad dari Abdul-Ghani bin Ismail, Al-Najm Muhammad bin Al-Badr Muhammad Razi Al-Din Al-Ghazi, atas sanad dari ayahnya, atas sanad dari Abu Al-Fath Muhammad bin Muhammad Al-Mazzi, atas sanad dari Aisha binti Muhammad bin Abdul-Hadi, atas sanad dari Abu Al-Hajjaj Yusuf bin Abdul-Rahman Al-Mazzi, atas sanad dari penulis Kitab al-Minhaj, Imam Al-Nawawi Al-Dimashqi Al-Shafi’i, semoga Allah merahmatinya.

Kepada ustadzuna, al-Ustadz Dhani al-Farisi al-Batawy, Founder Markaz Thalabul Ilmi (MTI), semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kelapangan rezeki, serta senantiasa dalam rahmat dan perlindungan Allah subhanahu wa ta’ala.

Barakallahu fiikum. (*)

 

Muhammad Farid Wajdi, Pengkaji Kitab Fikih

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini